mungkin dikalangan masyarakat kita hal tentang jilbab dan khimar itu perdebatan. Hal ini mengingatkan saya waktu daftar PPA dan MASTA(semacam Pekan Ta'aruf) di salah satu kampus swasta di daerah Jawa Tengah. Dimana ada peraturan berpakaian waktu acara pelaksanaannya, khusus wanita pakaiannya kemeja putih dan rok hitam polos. Saya pun bertanya kepada kakak yang ada di depan saya. "Apakah harus menggunakan baju potongan? Bagaimana jika seseorang tersebut tidak dapat meninggalkan gamis untuk dipakainya?" Kakak tersebut langsung menjawab, "Tidak bisa, dek." langsung secara spontan saya meminta persetujuan untuk menggunakan gamis waktu acara tersebut, tapi lagi - lagi kakak tersebut tidak menerimanya.
Harus diketahui oleh teman - teman semuanya bahwa JILBAB dan KHIMAR itu berbeda, bukan karna saya ikut di dalam salah satu harokah, tapi karna yang sesuai dengan Al - Qur'an...:D
Temen - temen pasti pernah denger... kata jilbab dan khimar
dalam percakapan kita sehari - hari.. kaya misalnya ada yang bilang "Pas
acara kenaikan kelas nanti, kita kompakan yuu pake kerudung warna merah.."
atau "Dia udah berubah banget ya,, sekarang pake jilbab".
Dari contoh percakapan diatas kita pasti mengasumsikan antara jilbab dan
kerudung itu sama, yaitu penutup kepala, ia kan?? :p
Kalo si ke-dua orang yang ngomong jilbab sama kerudung itu maksudnya ke penutup
kepala, itu salah looh..
Karena antara jilbab sama kerudung itu beda.. dan kebanyakan memang masyarakat
kita itu suka nyama - nyamain jilbab sama kerudung.
Lantas bedanya apa??
Jilbab dan
kerudung merupakan kewajiban atas perempuan muslimah yang ditunjukan Allah
dalam dua ayat Al-Qur'an yang berbeda.
Mengenai jilbab, Allah SWT menjelaskannya dalam surat Al-Ahzab ayat 59..
"Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak - anak perempuanmu
dan isteri - isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab -
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzab : 59)
Dalam ayat ini, kata jalabib adalah bentuk jamak dari kata jilbab. Para
mufassir memang berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini.
Imam
Syaukani berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada kerudung,
dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa jilbab
adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Ada yang berpendapat jilbab adalah
semacam cadar (al-qinaa’), atau baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.
Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi, dari berbagai pendapat tersebut,
yang sahih adalah pendapat terakhir, yakni jilbab adalah baju yang menutupi
seluruh tubuh perempuan.
Jadi, jilbab
itu bukanlah kerudung, melainkan baju panjang dan longgar (milhafah) atau baju
kurung (mula`ah) yang dipakai menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan.
Jilbab wajib diulurkan sampai bawah (bukan baju potongan), sebab hanya dengan
cara inilah dapat diamalkan firman Allah (artinya) “mengulurkan
jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
” Dengan baju potongan, berarti jilbab
hanya menutupi sebagian tubuh, bukan seluruh tubuh.
Jilbab ini
merupakan busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum, seperti di jalan atau
pasar. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti dalam rumah, jilbab tidaklah
wajib. Yang wajib adalah perempuan itu menutup auratnya, yaitu seluruh tubuh
kecuali wajah dan telapak tangan, kecuali kepada suami atau para mahramnya
(lihat QS An-Nur : 31).
Sedangkan
untuk kerudung (khimar), Allah SWT berfirman (artinya),
“…Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” (QS An-Nur : 31).
Dalam ayat ini, terdapat kata khumur, yang merupakan bentuk jamak dari
khimaar. Arti khimaar adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi
kepala.
So
kesimpulannya, jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju jubah bagi
perempuan,atau di Indonesia dikenal dengan nama gamis yang wajib dipakai
dalam kehidupan publik. Karena itu, anggapan bahwa jilbab sama dengan kerudung
merupakan salah kaprah yang seharusnya diluruskan... :)